Jumat, 18 Januari 2013

Sejarah Masuknya Ju-Jitsu di Indonesia


       Ju-Jitsu dengan aliran KYUSHIN-RYU masuk ke Indonesia saat sekitar pergolakan Perang Dunia ke II, yaitu pada waktu Jepang masuk ke Indonesia (1942) dibawa oleh salah satu tentara Jepang yang bernama ISHIKAWA. Dengan berbekal aliran Ju-Jitsu KYUSHIN-RYU yang menjadi cikal bakal berdirinya beladiri Ju-Jitsu Indonesia dan dikenal sebagai Ju-Jitsu aliran I-KYUSHIN-RYU ( ISHIKAWA-KYUSHIN-RYU ).

      Di Ponorogo tepatnya Ishikawa mewariskan ilmunya kepada R. SOETOPO ( Ponorogo ). Kemudian R. Soetopo pun juga menurunkan ilmunya kepada Drs. Firman Sitompul ( Guru Besar ), Drs. Heru Noercahyo ( DAN VIII ), Drs. Bambang Supriyanto ( DAN V ), dan Letkol Pol. Yosua P.M. Sitompul, SH ( DAN V ). Dan beliau-beliau inilah sebagai motor penggerak berkembangnya Ju-Jitsu di tanah air pada saat ini.
Institut Ju-Jitsu Indonesia ( IJI ) sebagai nama besar dari perguruan Ju-Jitsu di Indonesia mulai menembus PTIK ( Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ) sejak tahun 1964, dengan alasan Ju-Jitsu bukan hanya sebagai ajang olah raga dan menjaga kesegaran tubuh tetap prima. Namun, banyak unsur beladiri seperti pukulan, tendangan, bantingan dan kuncian yang bagi pihak Kepolisian bisa dijadikan medium untuk membela diri dan menumpas kejahatan.
Pada tahun 1980-1981, 4 ( empat ) pakar Ju-Jitsu seperti Brigjen Pol. Drs. Hutagaol, Irjen Pol. Drs. Yosua PM Sitompul, SH, Drs. Firman Sitompul dan Drs. Heru Noercahyo memotori berdirinya yayasan Institut Ju-Jitsu Indonesia ( IJI ) yang kepengurusannya berpusat di Jakarta.
Ju-Jitsu menjadi pelajaran/kuliah wajib bagi mahasiswa PTIK pada tahun 1980, dan pada tahun 1981 diadakan beladiri Ju-Jitsu di PTIK Jakarta oleh para pendekar-pendekar Ju-Jitsu yang akhirnya mendapat penghargaan ( pengakuan )dari Kedutaan Jepang di Indonesia tepatnya di Jakarta.
       Ju-Jitsu diajarkan sebagai salah satu mata kuliah wajib selain Judo dan Karate di PTIK ( Pendidikan Lanjutan Perwira Kepolisian/Lulusan Akademi Kepolisian yang berprestasi ). Dengan diikuti oleh seluruh mahasiswa PTIK selama satu setengah tahun ( 3 semester ), Ju-Jitsu yang diajarkan harus minimal mencapai tingkatan sabuk coklat ( KYU I ). Menurut UU No. 20 tahun 1982, dalam pasal 30 ayat 4 yang dalam penegasannya bahwa tugas kepolisian sebagai pengayom dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya peraturan perundang-undangan, maka mata kuliah beladiri di PTIK merupakan hal yang penting untuk dipelajari karena sebagai tugas pokok polisi.
IJI ( Institut Ju-Jitsu Indonesia ) saat ini telah berkembang di tengah-tengah masyarakat pada umumnya, maupun di sekolah dasar, sekolah menengah serta perguruan tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar